JAKARTA, KILAS-SWARA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah menetapkan jadwal persidangan perdana untuk permohonan praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Berdasarkan penetapan pihak pengadilan, agenda persidangan pertama tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2026, untuk menguji keabsahan langkah hukum yang menjadi objek sengketa.
Pihak humas pengadilan mengonfirmasi bahwa pendaftaran perkara telah diterima dan sistem telah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin jalannya proses persidangan. Penunjukan ini dilakukan guna menjamin independensi dan objektivitas dalam menilai dalil-dalil hukum yang diajukan oleh pemohon terhadap institusi termohon, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini memicu perhatian luas dari berbagai kalangan mengingat peran signifikan Febrie Adriansyah dalam memimpin berbagai penyidikan kasus korupsi berskala besar selama masa jabatannya. Gugatan praperadilan ini menjadi instrumen penting bagi para pihak untuk mendapatkan kepastian hukum terkait formalitas prosedur penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar tetap berada dalam koridor undang-undang.
Menjelang pelaksanaan sidang pada pekan depan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan seluruh persiapan teknis dan administratif telah terpenuhi guna mendukung kelancaran jalannya persidangan. Kehadiran para pihak terkait sangat diharapkan untuk memberikan keterangan yang komprehensif dalam agenda pembacaan permohonan, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.











