JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (6 OKTOBER 2026) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah disipliner ini diambil sebagai respons atas temuan mengenai adanya pegawai yang menyalahgunakan kewenangan dan melanggar kode etik abdi negara. Gus Ipul menegaskan bahwa integritas moral merupakan syarat mutlak bagi setiap individu yang bekerja di instansi pemerintah, terutama di lembaga yang berfokus pada kesejahteraan sosial.
Proses penjatuhan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil penelusuran internal dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan data keterlibatan pegawai tersebut akurat. Gus Ipul menyatakan bahwa tindakan ini bukan sekadar hukuman, melainkan sebuah bentuk pembelajaran agar seluruh jajaran di kementeriannya tidak terjerumus dalam praktik ilegal yang merugikan. Ia berharap kasus ini menjadi pengingat bagi pegawai lainnya untuk tetap fokus pada tugas pelayanan publik dan menjauhi segala bentuk aktivitas yang merusak tatanan sosial maupun ekonomi keluarga.
Kementerian Sosial terus memperketat pengawasan internal guna mencegah praktik judi online semakin meluas di kalangan pegawai. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memberantas judi online yang telah menjadi ancaman serius bagi produktivitas masyarakat Indonesia. Selain sanksi administratif, pihak kementerian juga memberikan arahan dan pembinaan secara berkala agar lingkungan kerja di Kemensos tetap bersih dari pengaruh negatif perjudian yang kian marak di era digital ini.
Dengan adanya langkah tegas ini, Kemensos berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik dalam setiap program perlindungan sosial yang dijalankan. Gus Ipul optimis bahwa dengan pembersihan internal secara rutin, kualitas layanan kepada masyarakat akan tetap terjaga tanpa adanya gangguan dari perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab. Laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.











