SEMARANG, KILAS-SWARA.COM – Kasus dugaan korupsi yang membelit PT Refinery Services Indonesia (RSA) memasuki babak baru dengan munculnya pengakuan mengejutkan di persidangan. Mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Cilacap, Aris Munandar, mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp8 miliar dari Direktur PT RSA, Suwandi. Pengakuan ini disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang baru-baru ini.
Dana fantastis tersebut diketahui bersumber dari kas PT RSA yang seharusnya diperuntukkan sebagai bagian dari penyertaan modal kepada Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC). Aris menjelaskan bahwa penerimaan dana terjadi dalam beberapa tahap, di mana uang tersebut dikirimkan langsung ke rekening pribadinya. Meskipun jumlahnya sangat besar, saksi memberikan keterangan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan koordinasi operasional antara pemerintah daerah dan anak perusahaan BUMD tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Aris mengklaim bahwa seluruh uang senilai Rp8 miliar tersebut telah dikembalikan sepenuhnya kepada pihak PT RSA. Ia menegaskan tidak ada sisa dana yang ia simpan untuk kepentingan pribadi, namun proses pengembalian ini tetap menjadi sorotan tajam jaksa penuntut umum. Fokus persidangan kini mengarah pada validitas bukti pengembalian tersebut serta alasan di balik penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana kedinasan yang bersifat sensitif.
Majelis hakim terus menggali keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini, terutama terkait lemahnya tata kelola keuangan di lingkungan KIC dan anak perusahaannya. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap aliran dana lainnya yang belum teridentifikasi secara gamblang selama proses penyidikan berlangsung. Laporan mendalam mengenai persidangan tipikor ini disusun kembali oleh KilasSwara.
















