JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (30/09/2026) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) secara resmi menginstruksikan seluruh jajaran di bawahnya untuk segera melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas serta memastikan bahwa seluruh fasilitas di dalam area pemasyarakatan berfungsi secara optimal sesuai regulasi yang berlaku.
Penertiban ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan ruang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maupun Rumah Tahanan (Rutan). Berdasarkan hasil evaluasi, keberadaan struktur tambahan yang tidak memiliki izin resmi seringkali menjadi celah bagi praktik-praktik ilegal atau penyediaan fasilitas istimewa bagi narapidana tertentu. Oleh karena itu, sterilisasi area menjadi prioritas utama guna mengembalikan fungsi asli sarana prasarana penjara.
Selain aspek pengamanan, instruksi ini juga menekankan pentingnya standarisasi hunian bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali. Dirjen Pas menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan semi-permanen atau tambahan yang dapat menghalangi jarak pandang petugas dalam melakukan pengawasan rutin. Setiap inci ruang di dalam Lapas harus dapat terpantau dengan jelas guna mencegah penyelundupan barang terlarang seperti narkoba dan telepon seluler yang kerap memanfaatkan sudut-sudut tersembunyi.
Seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Lapas di Indonesia kini diwajibkan untuk melaporkan perkembangan proses pembongkaran tersebut secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari segala bentuk penyimpangan fisik maupun prosedural. Laporan komprehensif mengenai kebijakan penertiban fasilitas ini disusun kembali oleh tim redaksi KilasSwara.











