GOWA, KILAS-SWARA.COM (25 September 2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Gowa terkait dugaan tindak pidana pemerasan kepada salah satu jaringan minimarket nasional. Nilai uang yang diperas dilaporkan mencapai Rp 850 juta, di mana dana tersebut dipaksakan kepada pihak pengusaha sebagai syarat kelancaran perizinan operasional gerai di wilayah tersebut. Praktik ini terendus setelah adanya laporan mengenai hambatan birokrasi yang tidak wajar yang dialami oleh pelaku usaha.
Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, penyidik menemukan fakta bahwa dana sebesar ratusan juta rupiah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah, melainkan dialokasikan untuk membiayai gaya hidup pribadi. Aliran dana diduga kuat digunakan untuk membayar uang muka sebuah rumah mewah di kawasan ibu kota serta pembelian satu unit mobil SUV premium. KPK telah mengamankan sejumlah dokumen transaksi perbankan dan bukti komunikasi yang memperkuat adanya pemaksaan dalam pemberian uang tersebut.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menunda penerbitan izin usaha serta memberikan tekanan administratif melalui instansi terkait jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi. Pihak manajemen minimarket yang menjadi korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut demi kelangsungan bisnis mereka, namun kemudian memilih untuk menempuh jalur hukum. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat masalah hukum akibat penyalahgunaan wewenang dalam sektor perizinan investasi.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk melihat potensi adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang mungkin membantu proses penagihan dana ilegal tersebut. Tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan dalam jabatan. Pihak berwenang mengimbau para pelaku usaha untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar dalam proses perizinan, laporan ini ditulis ulang oleh KilasSwara.











