DEPOK, KILAS-SWARA.COM (12 Oktober 2026) – Otoritas pemasyarakatan mengambil langkah drastis dengan memindahkan sebanyak 120 narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Kebijakan ini merupakan respon langsung atas beredarnya rekaman video yang menunjukkan dugaan aktivitas pesta narkotika jenis sabu di dalam sel. Pemindahan dilakukan secara mendadak sebagai bagian dari upaya penertiban dan pembersihan institusi dari praktik ilegal.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi bahwa proses mutasi narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel kepolisian dan petugas pemasyarakatan. Para warga binaan yang dipindahkan dikategorikan sebagai kelompok berisiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan rutan. Langkah pengiriman ke Nusakambangan dipilih karena fasilitas di pulau tersebut memiliki sistem keamanan yang jauh lebih ketat dan terisolasi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan komitmen nol toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya di dalam penjara. Selain pemindahan fisik narapidana, pihak berwenang juga tengah melakukan investigasi internal mendalam untuk menyelidiki bagaimana barang haram tersebut bisa masuk ke dalam area hunian. Pengawasan rutin dan penggeledahan fasilitas akan ditingkatkan secara berkala guna memastikan integritas petugas dan kebersihan area rutan.
Langkah pemindahan besar-besaran ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta memutus rantai jaringan gelap di dalam lembaga pemasyarakatan wilayah Jawa Barat. Pemerintah terus mengupayakan perbaikan sistem pengamanan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan. Laporan terkait tindakan tegas terhadap ratusan narapidana ini disusun kembali oleh KilasSwara.











