JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (6 Oktober 2026) – Badan Komunikasi (Bakom) Prabowo Subianto secara resmi menyatakan sikap untuk tidak mencampuri atau melakukan intervensi terhadap proses persidangan yang berkaitan dengan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diambil guna menjaga marwah independensi lembaga peradilan serta memastikan bahwa setiap persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme yang konstitusional tanpa tekanan dari pihak manapun.
Pihak Bakom menekankan bahwa permasalahan administratif maupun legalitas dokumen akademik merupakan ranah pribadi dari pihak yang bersangkutan atau otoritas penyelenggara pemilu yang telah melakukan validasi sebelumnya. Mereka memandang bahwa menyeret institusi komunikasi politik ke dalam sengketa hukum individu bukan merupakan tindakan yang tepat, sehingga substansi pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada penilaian majelis hakim di persidangan.
Meskipun isu ini terus menjadi sorotan publik dan memicu berbagai diskursus di ruang digital, tim pendukung Prabowo tetap berkomitmen untuk berfokus pada agenda-agenda strategis organisasi. Keputusan untuk tetap berada di luar pusaran konflik hukum ini merupakan bentuk ketaatan terhadap etika politik, di mana setiap warga negara dianggap memiliki kedudukan yang sama di mata hukum untuk membuktikan kebenaran di forum yang sah.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan menunggu hasil putusan final dari pengadilan dengan tenang. Bakom juga mengajak semua pihak untuk menghindari spekulasi yang tidak berdasar selama proses hukum masih berjalan agar kondusivitas stabilitas nasional tetap terjaga, di mana laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.











