JAKARTA, KILAS-SWARA.COM – Peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 memicu reaksi dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapannya terkait insiden tersebut dengan menekankan bahwa petugas masinis telah menjalankan tugas operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan perkeretaapian.
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, Sahroni mengungkapkan bahwa masinis sudah berupaya maksimal untuk memberikan peringatan sebelum tabrakan terjadi, termasuk menyalakan lampu peringatan dan membunyikan semboyan 35 berulang kali. Namun, pengemudi kendaraan pribadi tersebut dilaporkan tetap melintas di jalur yang seharusnya bebas dari hambatan saat kereta mendekat. Sahroni menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat bahwa kereta api tidak memiliki kemampuan untuk berhenti secara mendadak karena bobot dan kecepatan yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, Sahroni mendesak pihak kepolisian untuk melaksanakan proses penyelidikan secara transparan, adil, dan objektif tanpa melakukan upaya kriminalisasi terhadap masinis. Ia berpendapat bahwa petugas yang sudah bekerja secara profesional dan mengikuti aturan keselamatan tidak seharusnya disalahkan atas kelalaian pengendara lain yang tidak mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Penegakan hukum yang tepat dinilai sangat krusial agar tidak memberikan dampak psikologis negatif bagi para pekerja transportasi publik lainnya.
Di sisi lain, anggota DPR ini juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin saat melewati perlintasan kereta api demi mencegah tragedi serupa terulang kembali. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kepatuhan mutlak terhadap rambu-rambu yang telah disediakan di sepanjang jalur rel. Laporan ini disusun kembali dan dianalisis secara mendalam oleh tim redaksi KilasSwara.
Hingga saat ini, proses hukum terkait kecelakaan tersebut masih terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan seluruh kronologi kejadian terungkap secara jelas. Kepastian hukum bagi masinis diharapkan segera terwujud agar operasional transportasi nasional tetap terjaga stabilitasnya. Berita ini diproses dan ditulis ulang oleh KilasSwara.











