JAKARTA, Kilasswara.com (14 September 2026) – Komisi IX DPR RI mengungkapkan data yang memprihatinkan terkait standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program pemberian makanan di sekolah. Berdasarkan laporan yang diterima legislatif, tercatat sedikitnya 583 kasus keracunan makanan yang melibatkan peserta didik dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, menjelaskan bahwa akumulasi kasus tersebut mencakup kejadian sepanjang tahun 2025 hingga September 2025. Maraknya insiden ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait untuk mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme pengadaan dan distribusi pangan, terutama yang dikelola oleh pihak ketiga atau jasa boga di lingkungan pendidikan.
Dalam forum tersebut, legislator mendesak adanya sinergi yang lebih kuat antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Badan Gizi Nasional. Langkah preventif melalui pengawasan ketat terhadap rantai pasok makanan dianggap krusial untuk memastikan bahwa setiap asupan yang diterima siswa tidak hanya bergizi, tetapi juga terjamin higienitas dan keselamatannya.
Pemerintah diminta untuk memberikan perhatian khusus pada standarisasi dapur umum dan sertifikasi bagi penyedia makanan guna meminimalisir risiko kontaminasi pangan di masa depan. Fokus pada keselamatan konsumsi harus berjalan beriringan dengan target pemenuhan nutrisi nasional, sebagaimana laporan ini dirangkum kembali oleh KilasSwara.
















