CIBINONG, KILAS-SWARA.COM – Sebanyak lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul temuan mengejutkan terkait adanya fasilitas mewah di dalam sel. Langkah tegas ini diambil oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan Ombudsman Republik Indonesia. Penonaktifan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal serta memastikan objektivitas dalam penyelidikan pelanggaran prosedur di institusi tersebut.
Temuan penyimpangan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim Ombudsman RI ke Lapas Pondok Rajeg. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah kamar hunian narapidana yang dilengkapi dengan fasilitas di luar standar baku pemasyarakatan, mulai dari alat pendingin ruangan (AC), televisi, hingga akses kamar mandi pribadi yang eksklusif. Kondisi ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat serta melanggar regulasi mengenai standarisasi sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan.
Para pejabat yang kini dibebastugaskan sementara meliputi Kepala Lapas beserta empat orang jajaran struktural lainnya yang memiliki wewenang dalam pengawasan dan keamanan. Saat ini, seluruh pejabat tersebut telah ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim inspektorat. Pihak kementerian menegaskan bahwa sanksi berat akan diberikan jika mereka terbukti melakukan pembiaran atau terlibat langsung dalam praktik pemberian fasilitas istimewa tersebut.
Pihak berwenang kini tengah mendalami potensi adanya unsur gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang yang memicu terjadinya diskriminasi pelayanan di dalam Lapas Cibinong. Selain penindakan personil, Kemenkumham juga berjanji akan melakukan pembenahan total terhadap sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara dengan merujuk pada data faktual dari hasil investigasi lembaga terkait.











