BANYUMAS, KILAS-SWARA.COM – Proyek pembangunan gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berlokasi di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, kini tengah memicu kontroversi di tengah masyarakat. Fasilitas yang direncanakan untuk mendukung ekonomi desa tersebut menjadi sorotan tajam lantaran berdiri di atas lahan yang masuk dalam kategori zona hijau. Dugaan pelanggaran ini mencuat karena lokasi pembangunan disinyalir merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi bangunan permanen.
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Desa Pegalongan telah memberikan klarifikasi resmi mengenai status tanah dan proses pembangunan gedung tersebut. Pihak pemerintah desa mengklaim bahwa pembangunan dilakukan demi kepentingan pemberdayaan ekonomi warga melalui sektor koperasi. Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran berbagai pihak terkait kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan area tersebut sebagai zona konservasi pertanian.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diatur sangat ketat untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Alih fungsi lahan tanpa prosedur izin yang tepat dapat berimbas pada konsekuensi hukum serta pengurangan luasan lahan produktif di wilayah Banyumas. Saat ini, sejumlah pihak mendesak otoritas terkait untuk melakukan audit perizinan guna memastikan apakah proyek gedung Kopdes Merah Putih ini telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas atau justru menyalahi aturan tata ruang.
Pemerintah Kabupaten Banyumas diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan untuk memberikan kepastian hukum atas polemik ini. Langkah tegas diperlukan agar pembangunan infrastruktur di tingkat desa tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kedaulatan pangan di masa depan. Laporan mengenai sengketa lahan pembangunan gedung di Desa Pegalongan ini ditulis ulang oleh KilasSwara untuk menyajikan fakta yang akurat bagi publik.
Hingga saat ini, proses pengawasan terhadap tata guna lahan di kawasan tersebut masih terus dipantau oleh para pemangku kepentingan. Masyarakat berharap ada solusi transparan yang mampu menyeimbangkan kebutuhan ekonomi desa tanpa harus menabrak aturan perlindungan lahan hijau yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Perkembangan lebih lanjut mengenai izin mendirikan bangunan di lokasi tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari dinas terkait yang dirangkum kembali oleh KilasSwara.














