JAKARTA, KILAS-SWARA.COM – Pakar hukum pidana menekankan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar segera disahkan dengan fokus utama pada penindakan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Regulasi ini dipandang sebagai instrumen vital untuk memperkuat supremasi hukum dalam menyita kekayaan yang diperoleh secara ilegal, sehingga negara memiliki wewenang lebih luas dalam mengamankan aset hasil kejahatan.
Hibnu Nugroho, salah satu pakar hukum terkemuka, menjelaskan bahwa RUU ini harus mampu menjangkau berbagai aset yang sengaja disembunyikan oleh para pelaku, baik di dalam negeri maupun di mancanegara. Menurutnya, substansi dari aturan ini tidak hanya sekadar penyitaan fisik harta benda, tetapi lebih kepada upaya pemulihan kerugian keuangan negara secara efektif serta memberikan efek jera yang nyata bagi para koruptor melalui pemiskinan aset.
Dalam perkembangannya, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset juga menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Langkah ini memungkinkan pemerintah untuk mengambil alih aset yang terindikasi kuat berasal dari tindak pidana meskipun pelakunya telah meninggal dunia, melarikan diri, atau dalam kondisi lain yang membuat proses peradilan pidana sulit dilakukan secara konvensional.
Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan kerah putih untuk mengamankan harta hasil kejahatannya dari jangkauan penegak hukum. Dengan sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif, regulasi ini diprediksi akan menjadi tonggak baru dalam transformasi sistem hukum Indonesia yang lebih akuntabel dan transparan. Laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.
















