Prabowo Subianto Dorong Percepatan Regulasi UU Satu Data Indonesia di Istana

ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (29/10/2026) – Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis dengan tim perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan guna mematangkan langkah integrasi informasi nasional. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam membenahi sistem pangkalan data yang selama ini masih terfragmentasi di berbagai lembaga. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kebijakan negara di masa depan berpijak pada data yang valid dan terintegrasi secara menyeluruh.

Fokus utama dalam diskusi tersebut mencakup urgensi penyatuan basis data tunggal untuk mendukung efektivitas program-program prioritas pemerintah, termasuk ketepatan sasaran bantuan sosial dan layanan publik lainnya. Presiden menekankan bahwa sinkronisasi data antar-kementerian adalah kunci utama untuk menghilangkan inefisiensi birokrasi. Dengan adanya regulasi yang kuat, tumpang tindih data yang sering menjadi kendala dalam pengambilan keputusan strategis diharapkan tidak lagi terjadi.

Tim perumus yang terdiri dari jajaran menteri dan tenaga ahli memaparkan progres penyusunan draf UU yang akan menjadi payung hukum bagi tata kelola digital di tanah air. Transformasi digital menjadi pilar penting dalam inisiatif ini, di mana aspek keamanan dan kedaulatan data nasional menjadi prioritas yang tidak dapat ditawar. Sistem ini dirancang agar setiap instansi pemerintah dapat berbagi pakai data dengan standar yang sama dan tingkat keamanan yang terjamin.

Inisiatif legislasi ini dipandang sebagai tonggak baru dalam modernisasi pemerintahan Indonesia menuju era digital yang lebih transparan. Penguatan ekosistem data nasional diharapkan mampu meningkatkan daya saing bangsa serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah yang lebih responsif. Laporan mengenai langkah strategis Presiden di Istana ini ditulis ulang dan disusun kembali oleh KilasSwara.

Pemerintah menargetkan pembahasan draf undang-undang ini dapat segera rampung untuk kemudian diajukan ke tahap legislasi selanjutnya. Komitmen ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang semakin berbasis data (data-driven) demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Seluruh perkembangan mengenai sinkronisasi data nasional ini terus dipantau sebagai bagian dari laporan eksklusif KilasSwara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *