Mahfud MD: Mahasiswa Punya Hak Demo Namun Wajib Jaga Keamanan

CNNIndonesia/Adi ibrahim

JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (29/10/2026) – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa setiap mahasiswa memiliki hak konstitusional yang dilindungi undang-undang untuk menyuarakan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di ruang publik. Namun, Mahfud mengingatkan agar kebebasan berekspresi tersebut tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi norma hukum serta etika dalam berdemokrasi demi menjaga ketertiban umum.

Menurut Mahfud, keberadaan aparat kepolisian dalam mengawal jalannya demonstrasi adalah merupakan instrumen negara untuk memastikan keamanan seluruh pihak, termasuk para demonstran itu sendiri. Oleh karena itu, para mahasiswa diharapkan mampu menghormati petugas di lapangan agar tidak terjadi gesekan fisik maupun konflik yang justru dapat merugikan tujuan utama dari penyampaian pendapat yang sedang diperjuangkan.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas keamanan nasional selama berlangsungnya aksi massa agar tidak disusupi oleh oknum atau pihak-pihak yang ingin memicu kerusuhan. Mahfud menilai bahwa demonstrasi yang berlangsung secara tertib dan damai justru akan memberikan pesan yang jauh lebih kuat, kredibel, serta berwibawa di mata pemerintah maupun masyarakat luas.

Sebagai penutup, ia berpesan agar semangat idealisme mahasiswa tetap menyala namun harus dibarengi dengan kedewasaan dalam bertindak agar tidak mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Laporan ini disusun kembali dan dianalisis secara profesional oleh KilasSwara untuk menyajikan informasi yang akurat bagi pembaca.

Laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *