Polisi Ringkus Lima Penagih Utang yang Intimidasi Warga di Kalideres

Polres Jakbar

JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (20 OKTOBER 2026) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres berhasil mengamankan lima orang penagih utang atau debt collector yang diduga melakukan aksi intimidasi terhadap seorang warga Eko Febriansyah di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwajib menerima laporan terkait tindakan premanisme di jalan raya yang meresahkan masyarakat setempat saat para pelaku berupaya menyita kendaraan secara paksa.

Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini mencegat korban  yang sedang melintas dan langsung melakukan tekanan verbal serta fisik agar korban menyerahkan sepeda motornya. Meski mengaku bertindak atas perintah perusahaan pembiayaan, prosedur yang mereka lakukan dinilai melanggar hukum karena disertai ancaman keselamatan bagi korban.

Kapolsek Kalideres menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset di ruang publik dengan cara kekerasan tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa identitas pelaku dan dokumen penagihan yang digunakan untuk menekan korban. Saat ini, kelima pria tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk memastikan apakah ada keterlibatan kelompok lain dalam jaringan penagihan ilegal tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada, serta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menghadapi situasi serupa. Penegakan hukum terhadap oknum penagih utang yang bertindak arogan akan terus dilakukan guna menjaga kondusivitas wilayah dari praktik premanisme berkedok penagihan fidusia. Laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara untuk menyampaikan fakta hukum terkini bagi pembaca.

Kelima tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Polisi juga berencana memanggil pihak perusahaan pembiayaan terkait guna mengklarifikasi prosedur penugasan para debt collector tersebut demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Artikel ini disusun kembali oleh KilasSwara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *