MEDAN, KILAS-SWARA.COM (13/10/2026) – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi mengajukan inisiatif strategis kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Sonny Irawan, untuk memperkuat regulasi pemberantasan narkotika di wilayah tersebut. Langkah kolaboratif ini diwujudkan melalui usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang diharapkan mampu menjadi instrumen hukum kuat dalam menekan angka peredaran gelap narkoba secara sistematis.
Dalam pertemuan tersebut, Bobby menyoroti kendala utama yang dihadapi keluarga korban penyalahgunaan narkoba, yakni tingginya biaya rehabilitasi di fasilitas swasta. Saat ini, biaya pemulihan di panti rehabilitasi mandiri dilaporkan mencapai angka Rp 4,5 juta per bulan, sebuah nominal yang dianggap sangat memberatkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Kondisi ini seringkali menjadi penghalang bagi pecandu untuk mendapatkan perawatan medis dan psikologis yang layak.
Kehadiran Perda baru ini nantinya diproyeksikan akan memberikan landasan konstitusional bagi pemerintah daerah untuk mengelola panti rehabilitasi milik negara secara lebih efisien. Dengan dukungan regulasi tersebut, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran khusus guna memastikan layanan rehabilitasi tersedia secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau bagi warga Sumatera Utara yang membutuhkan pemulihan.
Irjen Sonny Irawan menyambut positif gagasan tersebut sebagai langkah progresif dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Sinergi antara penegakan hukum oleh kepolisian dan kebijakan preventif dari pemerintah daerah dianggap sebagai kunci utama dalam memutus mata rantai narkoba secara tuntas di seluruh pelosok provinsi, sebagaimana laporan ini dihimpun kembali oleh KilasSwara.











