SEMARANG, KILAS-SWARA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengambil langkah progresif dengan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana kejahatan jalanan dalam proses pelaporan. Inisiatif ini dirancang agar para korban dapat segera memperoleh perlindungan hukum dan penanganan medis tanpa terbebani oleh prosedur administratif yang sering kali dianggap menyulitkan saat kondisi darurat.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya menyadari kondisi psikis dan fisik korban kejahatan jalanan, seperti pembegalan atau perampokan, sering kali berada dalam keadaan trauma. Oleh karena itu, petugas diinstruksikan untuk tidak kaku dalam menerapkan aturan birokrasi, terutama jika korban kehilangan dokumen identitas diri akibat aksi kejahatan yang dialaminya.
Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan, aparat kepolisian kini didorong untuk menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi langsung tempat kejadian perkara atau fasilitas kesehatan tempat korban dirawat. Transformasi ini bertujuan agar keterangan awal dapat diambil secara cepat sehingga tim penyidik memiliki waktu lebih banyak untuk mengejar pelaku berdasarkan informasi segar yang diperoleh dari lapangan.
Melalui kebijakan pelaporan yang lebih fleksibel ini, Polda Jateng berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian semakin meningkat serta dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kriminalitas di ruang publik. Penguatan sistem keamanan dan pelayanan ini menjadi fokus utama dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah Jawa Tengah, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.











