JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (13/10/2026) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan yang transparan dan akuntabel terkait kematian Bambang Setiawan yang tewas akibat dugaan kekerasan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, menyusul aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak keluarga korban dalam memperoleh kebenaran informasi hukum.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menekankan bahwa perlindungan terhadap hak hidup setiap individu merupakan kewajiban negara. Kematian yang dianggap tidak wajar di lingkungan kepolisian harus disikapi dengan investigasi menyeluruh guna menghindari persepsi negatif sesuai prinsip hak asasi manusia.
Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya tindakan kekerasan yang dialami oleh Bambang sebelum dinyatakan meninggal dunia . Komnas HAM meminta agar semua bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, dibuka secara terang benderang. Independensi dalam proses otopsi juga menjadi poin krusial yang disoroti agar hasil pemeriksaan medis tidak menyisakan keraguan bagi pihak keluarga maupun masyarakat luas.
Saat ini, koordinasi antarlembaga terus dilakukan untuk memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim internal kepolisian. Komnas HAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mencapai titik terang demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi semua pihak tanpa terkecuali. Informasi detail mengenai tindak lanjut perkara ini disusun kembali secara mendalam oleh KilasSwara.
Pihak berwenang diharapkan segera merilis hasil investigasi awal untuk meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Penegakan disiplin terhadap oknum jika ditemukan pelanggaran prosedur menjadi harapan besar dalam menjaga integritas institusi penegak hukum di Indonesia, sebagaimana dilaporkan dan diolah oleh KilasSwara.











