Dewi Soekarno Divonis Denda di Jepang Terkait Kasus Penganiayaan Staf

Akun Instagram resmi Dewi Soekarno di @dewisukarnoofficial

TOKYO, KILAS-SWARA.COM (06/10/2026) – Ratna Sari Dewi Soekarno, istri mendiang Presiden RI pertama Soekarno, resmi dijatuhi vonis denda oleh Pengadilan Negeri Tokyo terkait dua laporan kasus penganiayaan. Perempuan berusia 86 tahun yang populer dengan sebutan Madame Dewi di Jepang ini diwajibkan membayar denda sebesar 200.000 yen atau setara dengan Rp22,8 juta. Keputusan hukum ini diambil setelah serangkaian persidangan yang menyoroti tindakan temperamental sang tokoh publik terhadap mantan asisten dan manajer pribadinya.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa insiden pertama terjadi pada 13 Februari 2025 di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo. Dewi Soekarno didakwa melemparkan gelas berisi sampanye ke arah asisten pribadinya di tengah sebuah perselisihan emosional. Aksi serupa kembali terulang pada 28 Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan di wilayah yang sama, di mana ia dilaporkan melakukan kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan terhadap mantan manajernya hingga menyebabkan luka memar di bagian dada.

Pemicu kekerasan di rumah sakit hewan tersebut diketahui bermula dari kondisi emosional Dewi yang tidak stabil setelah mendapati anjing kesayangannya telah mati setibanya di klinik. Emosi yang meledak membuatnya hilang kendali, berteriak, dan menyerang manajernya yang berusaha menenangkan situasi. Selain hukuman denda dari pengadilan, skandal kekerasan ini berdampak fatal pada karier televisinya di Jepang, yang mengakibatkan pembatalan berbagai kontrak program dengan taksiran kerugian finansial mencapai 90 juta yen atau sekitar Rp10,3 miliar.

Dewi Soekarno secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya dalam persidangan dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakannya tersebut. Meski sempat mengaku tidak mengingat detail kejadian secara jernih karena faktor kemarahan, ia menyadari bahwa menyerang orang lain secara fisik tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Laporan komprehensif mengenai perkembangan kasus hukum figur publik di luar negeri ini disusun kembali oleh tim redaksi KilasSwara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *