Kalapas Cibinong Nonaktif Akui Instruksi Pindahkan Barang Sidak

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA

CIBINONG, KILAS-SWARA.COM (28/09/2026) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong yang saat ini berstatus nonaktif, Wisnu Saputro, secara terbuka mengakui telah memberikan instruksi untuk memindahkan barang-barang hasil inspeksi mendadak (sidak). Langkah tersebut dilakukan sesaat setelah tim gabungan dari Ombudsman menyelesaikan penggeledahan di area kamar hunian warga binaan. Pengakuan ini menjadi titik terang dalam proses investigasi internal yang sedang berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pemindahan barang tersebut dimaksudkan agar temuan-temuan terlarang tidak tercatat secara resmi dalam laporan audit lanjutan. Wisnu diduga berupaya meminimalisir dampak temuan sidak yang berpotensi menunjukkan lemahnya pengawasan di dalam lapas. Namun, upaya penyembunyian barang bukti tersebut justru terendus oleh tim pemeriksa pusat yang mencium adanya ketidaksinkronan antara laporan lapangan dan kondisi nyata di gudang penyimpanan.

Saat ini, Wisnu Saputro telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal. Keputusan penonaktifan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menjamin transparansi dan mencegah adanya intervensi terhadap saksi-saksi lain di lingkungan Lapas Cibinong. Otoritas terkait menegaskan bahwa setiap pelanggaran prosedur tetap (SOP) akan dikenakan sanksi disiplin yang berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pihak Kemenkumham juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan oknum petugas lain dalam instruksi pemindahan barang tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan integritas personel di Lapas Cibinong kini menjadi prioritas utama guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan. Laporan mendalam mengenai perkembangan kasus pelanggaran prosedur ini disusun kembali oleh KilasSwara.

categories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *