BOGOR, KILAS-SWARA.COM – Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan mendalam terhadap fasilitas keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam kunjungan kerja spesifik tersebut, para legislator menemukan fakta bahwa kawasan rumah dinas pegawai di lingkungan lapas belum dilengkapi dengan sistem kamera pengawas atau CCTV. Padahal, area pemukiman petugas tersebut dikategorikan sebagai zona vital yang bersinggungan langsung dengan integritas keamanan institusi pemasyarakatan.
anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Wibowo, menekankan bahwa pengawasan di area luar sel, termasuk rumah dinas, merupakan instrumen penting untuk mencegah potensi pelanggaran maupun interaksi ilegal. Menurutnya, ketiadaan pemantauan visual di lokasi strategis tersebut dapat menjadi celah keamanan yang membahayakan, terutama dalam upaya mencegah penyelundupan barang terlarang atau koordinasi pelarian narapidana. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya DPR untuk memperketat standar operasional prosedur di seluruh lapas di Indonesia.
Selain menyoroti aspek infrastruktur keamanan digital, kunjungan ini juga bertujuan untuk memantau kondisi nyata terkait masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) dan ketersediaan fasilitas dasar bagi warga binaan. Komisi XIII ingin memastikan bahwa pelayanan terhadap narapidana tetap berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia meskipun fasilitas berada di bawah tekanan jumlah penghuni yang melampaui batas ideal. Data hasil temuan di lapangan ini akan dijadikan bahan evaluasi dalam rapat kerja bersama .
Langkah proaktif DPR ini muncul sebagai respons atas serangkaian insiden keamanan yang terjadi di beberapa lapas baru-baru ini, termasuk kasus pelarian narapidana yang menjadi sorotan publik. Modernisasi sistem keamanan di seluruh titik krusial, termasuk asrama petugas, didesak untuk segera direalisasikan guna menutup segala bentuk kerawanan di masa mendatang. Laporan mengenai pengawasan fasilitas vital di Lapas Cibinong ini disusun kembali oleh KilasSwara.











