BOGOR, KILAS-SWARA.COM (26 SEPTEMBER 2026) – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari investigasi menyeluruh guna mengusut laporan mengenai keberadaan fasilitas mewah yang diduga dinikmati oleh narapidana tertentu di dalam lingkungan penjara.
Tim investigasi diterjunkan langsung untuk memverifikasi kondisi fisik blok hunian serta meminta keterangan dari puluhan narapidana tersebut. Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah mengidentifikasi adanya barang-barang yang tidak sesuai dengan standar operasional atau renovasi kamar sel yang memberikan keistimewaan ilegal bagi penghuninya. Upaya ini merupakan komitmen otoritas untuk memastikan kesetaraan bagi seluruh warga binaan tanpa kecuali.
Tidak hanya menyasar warga binaan, pemeriksaan ini juga mencakup evaluasi terhadap kinerja petugas di Lapas Cibinong. Otoritas pemasyarakatan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lapas agar tidak terjadi praktik penyimpangan yang merusak citra institusi. Pengawasan internal kini diperketat untuk mencegah potensi masuknya fasilitas atau barang-barang terlarang ke dalam area steril penjara.
Pihak Imipas menegaskan akan memberikan sanksi disiplin yang berat jika ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan oknum petugas dalam penyediaan fasilitas mewah tersebut. Langkah preventif dan korektif akan terus dilakukan secara berkala di berbagai lembaga pemasyarakatan lainnya demi menjaga integritas sistem hukum di Indonesia. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi KilasSwara.











