JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (26/09/2026) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan lima pejabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi proses pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran prosedur di lingkungan institusi tersebut, di mana Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong turut menjadi salah satu pihak yang dibebastugaskan sementara.
Langkah penonaktifan ini bertujuan untuk menjaga objektivitas dan transparansi selama investigasi berlangsung agar tidak ada intervensi dalam pengumpulan data dan fakta. Selain Kalapas, empat pejabat struktural lainnya juga ditarik dari jabatan operasional mereka untuk memberikan ruang bagi tim pemeriksa dari pusat dalam mendalami laporan yang masuk. Otoritas menekankan bahwa tindakan administratif ini merupakan prosedur standar dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Investigasi internal ini dipicu oleh temuan awal mengenai ketidaksesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi di Lapas Cibinong yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Selama para pejabat tersebut menjalani pemeriksaan, posisi kepemimpinan di lapas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh) guna memastikan layanan publik dan pembinaan terhadap warga binaan tetap berjalan normal tanpa hambatan. Tim inspektorat saat ini tengah mendalami bukti-bukti dokumen serta keterangan saksi di lapangan.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan sanksi administratif hingga hukum yang berat apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik. Sebaliknya, rehabilitasi nama baik akan dilakukan jika tuduhan tersebut tidak terbukti di kemudian hari sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Artikel ini disusun kembali oleh KilasSwara untuk memberikan informasi yang faktual bagi publik.











