JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (25 September 2026) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi turunan terkait program Reforma Agraria guna memperkuat perlindungan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah kelola rakyat yang selama ini sering kali terabaikan dalam proses pembangunan. Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menegaskan bahwa kehadiran regulasi teknis sangat dibutuhkan agar implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran di lapangan.
Desakan ini muncul sebagai respons objektif atas masih tingginya angka konflik agraria yang melibatkan komunitas adat dengan berbagai pihak, mulai dari sektor korporasi hingga proyek strategis nasional. Komnas HAM mengidentifikasi adanya celah kebijakan yang sering kali menempatkan masyarakat adat pada posisi rentan kehilangan hak atas tanah ulayat mereka. Dengan adanya aturan pelaksana yang lebih spesifik, diharapkan proses pengakuan dan redistribusi tanah kepada masyarakat hukum adat dapat dilakukan melalui prosedur yang lebih transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip keadilan sosial.
Selain aspek perlindungan hukum, percepatan pembentukan aturan turunan ini dipandang sebagai upaya harmonisasi kebijakan nasional terhadap hak-hak dasar warga negara. Saurlin menjelaskan bahwa esensi dari reforma agraria bukan sekadar pembagian lahan secara fisik, melainkan sebuah instrumen negara untuk mengembalikan kedaulatan masyarakat atas sumber daya alam mereka sendiri. Fokus utama dari dorongan regulasi ini mencakup penyelesaian sengketa lahan di kawasan hutan serta penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah agar lebih responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Pemerintah diharapkan dapat merespons urgensi ini dengan melibatkan partisipasi aktif dari perwakilan komunitas adat dalam setiap tahapan penyusunan draf peraturan baru. Keterlibatan ini dianggap vital agar aturan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kondisi sosiokultural yang beragam di berbagai wilayah nusantara. Melalui langkah preventif ini, potensi pelanggaran hak asasi manusia di sektor agraria diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan demi terciptanya perdamaian berkelanjutan, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.











