BOGOR, KILAS-SWARA.COM (24 September 2026) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tengah menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan praktik penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana dengan sistem sewa. Sejumlah warga binaan disinyalir mampu menikmati fasilitas di luar standar operasional penjara dengan membayarkan sejumlah uang kepada oknum tertentu. Temuan ini memicu kekhawatiran mengenai integritas sistem pemasyarakatan dan keadilan bagi seluruh narapidana.
Fasilitas eksklusif yang diduga tersedia dalam kamar-kamar khusus tersebut meliputi pendingin ruangan (AC), televisi, hingga tempat tidur yang jauh lebih layak dibandingkan sel hunian pada umumnya. Perbedaan fasilitas yang mencolok ini mengindikasikan adanya perlakuan istimewa yang didasarkan pada kemampuan finansial narapidana. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip dasar pemasyarakatan yang seharusnya mengedepankan kesetaraan bagi setiap individu yang menjalani masa hukuman.
Pihak kementerian terkait dikabarkan telah merespons temuan ini dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap internal Lapas Cibinong. Investigasi difokuskan untuk mengungkap alur transaksi serta keterlibatan petugas yang memungkinkan masuknya barang-barang mewah tersebut ke dalam sel. Langkah tegas berupa sanksi disiplin hingga proses hukum disiapkan bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
Persoalan fasilitas mewah di balik jeruji besi ini menambah daftar panjang tantangan dalam reformasi hukum di Indonesia, khususnya dalam membenahi tata kelola penjara yang rentan terhadap praktik pungutan liar. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan sistem transparansi yang kuat agar fungsi pembinaan di lembaga pemasyarakatan dapat berjalan tanpa adanya diskriminasi fasilitas. Laporan ini ditulis ulang oleh KilasSwara.
















