JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (19 SEPTEMBER 2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merespons pernyataan mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang mempertanyakan alasan belum adanya pemanggilan terhadap Nusron Wahid dalam penanganan suatu perkara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut sepenuhnya didasarkan pada kecukupan alat bukti serta kebutuhan teknis penyidikan, bukan atas desakan opini publik atau pihak tertentu.
Sebelumnya, Mahfud MD sempat menyinggung urgensi pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dalam konteks pengembangan kasus hukum yang sedang berjalan. Menanggapi hal itu, pihak KPK menjelaskan bahwa penentuan saksi yang akan dimintai keterangan merupakan wewenang penuh tim penyidik yang disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap keterangan yang dihimpun memiliki relevansi yang kuat untuk memperjelas konstruksi perkara.
KPK menyatakan tetap berkomitmen menjaga independensi dan profesionalisme dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa memandang latar belakang politik individu yang bersangkutan. Setiap perkembangan dalam penyidikan perkara selalu dievaluasi secara berkala oleh pimpinan dan tim penyidik guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi-saksi baru jika dianggap perlu untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara.
Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dan memercayakan penanganan perkara kepada mekanisme yang berlaku di KPK. Penegakan hukum dipastikan tetap berjalan secara objektif sesuai dengan koridor hukum acara pidana guna mewujudkan keadilan yang transparan. Laporan ini disusun kembali dan diperbarui oleh KilasSwara.
















